BLOGGER TEMPLATES AND MySpace 1.0 Layouts »

Halaman

Kamis, 23 Juni 2011

HAKIKAT PROFESI KEGURUAN


Pengertian dan Syarat Profesi Profesi adalah
suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut keahlian, menggunakan teknik-teknik, serta dedikasi yang tinggi.
Ciri-ciri atau karakteristik suatu profesi :
a. Profesi itu memiliki fungsi dan signifikansi sosial bagi masyarakat.
b. Profesi menuntut keterampilan tertentu yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang cukup yang dilakukan oleh lembaga pendidikan yang akuntabel/dapat dipertanggung jawabkan.
c. Profesi didukung oleh suatu disiplin ilmu tertentu.
d. Ada kode etik yang dijadikan sebagai satu pedoman perilaku anggota berserta sanksi yang jelas dan tegas terhadap pelanggar kode etik tersebut.
e. Sebagai konsekuensi dari layanan dan prestasi yang diberikan kepada masyarakat, maka anggota profesi secara perseorangan atau kelompok memperoleh imbalan finansial atau material.
Persyaratan yang harus dimiliki oleh suatu profesi :
a. Menuntut adanya keterampilan yang didasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam.
b. Menemukan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya.
c. Menuntut adanya tingkat pendidikan yang memadai.
d. Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan.
e. Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan.
f. Memiliki kode etik sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
g. Memiliki klien/objek layanan yang tetap, seperti guru dengan muridnya.
h. Diakui oleh masyarakat, karena memang jasanya perlu dimasyarakatkan.
Pengertian diatas, dapat dipahami bahwa profesi adalah suatu pekerjaan yang memerlukan pendidikan lanjut, profesi juga memerlukan keterampilan melalui ilmu pengetahuan yang mendalam, ada jenjang pendidikan khusus yang mesti dilalui sebagai sebuah persyaratan.
2. Pengertian Profesi Keguruan
Guru adalah suatu sebutan bagi jabatan, posisi, dan profesi bagi seseorang yang mengabdikan dirinya dalam bidang pendidikan melalui interaksi edukatif secara terpola, formal dan sistematis.
Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 1) dinyatakan bahwa : "Guru adalah pendidikan profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah".
3. Kode Etik Profesi Keguruan
Dalam menjalankan profesinya guru harus taat dan tunduk pada kode etik yaitu norma dan asas yang disepakati dan diterima guru-guru di Indonesia sebagai pedoman dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat dan warga negara.
Kode etik guru terdiri atas :
a. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang sesuai dengan falsafah negara.
b. Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
c. Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
d. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan pendidikan.
e. Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
f. Guru secara sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
g. Guru secara bersama-sama memelihara, memberi dan meningkatkan mutu organisasi.
h. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam pidana pendidikan.
4. Pengembangan Profesi Keguruan
Kegiatan pengembangan profesi adalah kegiatan guru dalam rangka penerapa dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan keterampilan untuk meningkatkan mutu proses pembelajaran dalam rangka menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi pendidikan pada umumnya maupun lingkup sekolah pada khususnya.
Tujuan kegiatan pengembangan profesi guru adalah untuk meningkatkan mutu guru agar guru lebih profesional dalam pelaksanaan tugas pada bidang pengembangan profesi meliputi kegiatan sebagai berikut :
a. Melakukan kegiatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pendidikan.
b. Membuat alat pelajaran/alat peraga/alat bimbingan.
c. Menciptakan karya seni.
d. Menemukan teknologi tepat guna dibidang pendidikan.
e. Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.

Read More � HAKIKAT PROFESI KEGURUAN

KARAKTERISTIK DAN MACAM-MACAM TRANSAKSI PERUSAHAAN DAGANG


A. Karakteristik Perusahaan Dagang
1. Perusahaan yang kegiatan usahanya membeli barang dengan tujuan dijual lagi, tanpa memproses lebih dahulu.
2. Ciri kegiatan utama perusahaan dagang adalah membeli barang kemudian menjual kembali. Mekanisme utama perusahaan dagang sebagai berikut.
- Menerima uang dari pemilik sebagai setoran modal atau dari kreditor sebgai pinjaman.
- Menanamkan uang ke dalam aktiva tetap dan membelanjakan untuk membeli barang dagangan serta membayar beban-beban.
- Menjual barang-barang dagangan dalam rangka memperoleh pendapatan.
- Uang yang di terima atas penjualan barang dagangan digunakan untuk membeli barang lagi dan sebagian untuk melunasi pinjaman.
3. Macam-macam transaksi
- Pembelian barang dagang
- Pengembalian barang dagang yang dibeli (retur pembelian & PH )
- Pembayaran biaya angkutan barang dagang yang dibeli
- Pembayaran utang dagang
- Penjualan barang dagang
- Penerimaan kembali barang dagang yang dijual ( retur penjualan & PH )
- Pembayaran beban angkutan barang yang dijual
- Penerimaan pelunasan piutang dagang
- Perhitungan laba/rugi perusahaan dagang.
4. Syarat jual beli berupa syarat penyerahan barang dan syarat pembayaran.
a. Syarat Penyerahan barang
Perjanjian antara penjual dengan pembeli yang berisi tentang barang yang diserahterimakan setelah memperoleh kesepakatan harga.
- FOB Shipping Point (Free On Board Shipping Point)
Pembeli harus menanggung biaya pengiriman barang dari gudang penjual sampai ke gudangnya sendiri. Dalam hal ini penjual mengakui dan mencatat terjadi penjualan barang sejak dikeluarkan dari gudang oleh pembeli, sedang pembeli akan mengakui dan mencatat terjadinya pembelian sejak mengambil barang dari gudang penjual.
- FOB Destination Point (Free On Board Destination Point)
Penjual harus menanggung beban pengiriman barang sampai di gudang pembeli. Dalam hal ini penjual mengakui dan mencatat terjadinya penjualan setelah barang sampai di gudang pembeli, sedangkan pembeli.mengakui dan mencatat terjadinya pembelian setelah barang masuk ke gudangnya.
- CIF (Cost Insurance and Freight)
Penjual harus menanggung beban pengiriman dan asuransi kerugian atas barang yang dijualnya.
b. Syarat Pembayaran
Syarat ini berhubungan erat dengan potongan tunai dan jangka waktu kredit atas barang yang dijualbelikan.
- misal 2/10, n/30
Potongan sebesar 2 % akan diberikan kepada pembeli, apabila pembeli mampu membayar harga netto faktur paling lambat 10 hari setelah tanggal transaksi, dalam jangka waktu kredit 30 hari.
- misal 2/10, 1/15, n/30
Jika pembayaran dilakukan dalam jangka waktu sepuluh hari atau kurang akan mendapat potongan 2 %, tetapi jika pembayaran dilakukan setelah lewat batas 10 hari sampai 15 hari, akan mendapat potongan 1 %, jangka waktu pembayarannya paling lambat 30 hari.
- n/60
Pembayaran dilakukan selambat-lambatnya 60 hari setelah tanggal transaksi jual beli.
- EOM (End Of Month)
Harga netto faktur harus dibayar paling lambat pada akhir bulan penjualan, dalam hal ini penjual tidak memberikan potongan tunai kepada pembeli.
- n/10 EOM
Harga netto faktur harus dibayar selambat-lambatnya sepuluh hari sesudah akhir bulan penjualan tanpa memberikan potongan tunai.


B. Penggolongn transaksi dan pencatatan
a. Aturan pencatatan
- Harta
bila bertambah dicatat di sebelah debit, bila berkrang di catat di seblah kredit.
- Utang
utang bila bertambah dicatat di sebelah kredit, bila berkurang dicatat di sebelah debit.
- Modal
Bila modal bertambah dicatat di sebelah kredit, bila berkurang dicatat di sebelah debit.
- Pendapatan dan penjualan
bila pendapatan dan penjualan bertambah dicatat di sebelah debit, bila pendapatan dan penjualan berkurang dicatat di sebelah kredit.

b. Transaksi dan pencatatan.
1) Pembelian Barang Dagang
Tunai
Pembelian Rp XX
Kas Rp XX
Kredit
Pembelian Rp XX
Utang Dagang Rp XX
2) Pengembalian Barang yang Dibeli (Retur Pembelian & PH)
Saat Pembelian dilakukan Tunai
Kas Rp XX
Retur Pembelian & PH Rp XX

Saat Pembelian dilakukan Kredit
Utang Dagang Rp XX
Retur Pembelian & PH Rp XX
3) Potongan Pembelian
Utang Dagang Rp XX
Potongan Pembelian Rp XX
Kas Rp XX
4) Biaya Angkut Pembelian
Apabila biaya angkut langsung dibayar tunai
Biaya Angkut Pembelian Rp XX
Kas Rp XX
Apabila biaya angkut belum dibayar
Biaya Angkut Pembelian Rp XX
Utang Dagang Rp XX
5) Penjualan Barang Dagang
Tunai
Kas Rp XX
Penjualan Rp XX
Kredit
Piutang Dagang Rp XX
Penjualan Rp XX
6) Penerimaan kembali Barang Dagang yang Dijual (Retur Penjualan & PH)
Saat Penjualan dilakukan tunai
Retur Penjualan & PH Rp XX
Kas Rp XX
Saat Penjualan dilakukan kredit
Retur Penjualan & PH Rp XX
Piutang dagang Rp XX

7) Potonan Penjualan
Kas Rp XX
Potongan Penjualan Rp XX
Piutang Dagang Rp XX

8) Biaya Angkut Penjualan
Apabila biaya angkut langsung dbayar tunai
Biaya Angkut Penjualan Rp XX
Kas Rp XX
Apabila biaya angkut belum dibayar
Biaya Angkut Penjualan Rp XX
Utang Dagang Rp XX
Read More � KARAKTERISTIK DAN MACAM-MACAM TRANSAKSI PERUSAHAAN DAGANG

Minggu, 12 Juni 2011

Kewajiban Kearsipan


Kewajiban adalah suatu beban atau tanggungan yang bersifat kontraktual. Kearsipan adalah suatu proses mulai dari penciptaan, penerimaan, pengumpulan, pengaturan, pengendalian, pemeliharaan dan perawatan serta penyimpanan warkat menurut sistem tertentu.
A. UNDANG-UNDANG NO 7
 Pasal 9
1. Arsip Nasional Pusat wajib menyimpan, memelihara dan menyelamatkan arsip sebagaimana dari Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintahan Pusat.
2. Arsip Nasional Daerah wajib menyimpan, memelihara dan menyelamatkan arsip dari Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintahan Daerah serta Badan-badan Pemerintah Pusat di tingkat Daerah.
3. Arsip Nasional Pusat maupun Arsip Nasional Daerah wajib menyimpan,
memelihara dan menyelamatkan arsip yang berasal dari Badan-badan Swasta dan/atau perorangan.
 Pasal 10
1. Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintah Pusat maupun
Daerah wajib mengatur, menyimpan, memelihara dan menyelamatkan arsip sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a Undang-undang ini.
2. Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintah Pusat wajib
menyerahkan naskah-naskah arsip sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
huruf b Undang-undang ini kepada Arsip Nasional Pusat.
3. Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintah Daerah, serta
Badan-badan Pemerintah Pusat di tingkat Daerah, wajib menyerahkan arsip sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b Undang-undang ini kepada Arsip Nasional Daerah.
Read More � Kewajiban Kearsipan