BLOGGER TEMPLATES AND MySpace 1.0 Layouts »

Halaman

Rabu, 11 Mei 2011

Aborsi Menurut Pandangan Islam



Dr. Abdurrahman Al Baghdadi (1998) dalam
Bukunya Emansipasi Adakah Dalam Islam menyebutkan bahwa aborsi dapat dilakukan sebelum atau sesudah ruh (nyawa) ditiupkan. Jika dilakukan setelah setelah ditiupkannya ruh, yaitu setelah 4 (empat) bulan masa kehamilan, maka semua ulama ahli fiqih (fuqoha) sepakat akan keharamannya. Tetapi para ulama fiqih berbeda pendapat jika aborsi dilakukan sebelum ditiupkannya ruh. Sebagian memperbolehkan dan sebagiannya mengharamkannya.
Yang memperbolehkan aborsi sebelum peniupan ruh, antara lain Muhammad Ramli (w. 1596 M) dalam kitabnyaAn Nihayah dengan alasan karena belum ada makhluk yang bernyawa. Ada pula yang memandangnya makruh, dengan alasan karena janin sedang mengalami pertumbuhan.
Yang mengharamkan aborsi sebelum peniupan ruh antara lain Ibnu Hajar (w. 1567 M) dalam
kitabnya At Tuhfah dan Al Ghazali dalam kitabnya Ihya` Ulumiddin. Bahkan Mahmud Syaltut, mantan Rektor Universitas Al Azhar Mesir berpendapat bahwa sejak bertemunya sel sperma dengan ovum (sel telur) maka aborsi adalah haram, sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi makhluk baru yang bernyawa yang bernama manusia yang harus dihormati dan dilindungi eksistensinya.
Pendapat yang disepakati fuqoha, yaitu bahwa haram hukumnya melakukan aborsi setelah ditiupkannya ruh (empat bulan), didasarkan pada kenyataan bahwa peniupan ruh terjadi setelah 4 (empat) bulan masa kehamilan. “Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk ‘nuthfah’, kemudian dalam bentuk ‘alaqah’ selama itu pula, kemudian dalam bentuk ‘mudghah’ selama itu pula, kemudian ditiupkan ruh kepadanya.” [HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan Tirmidzi].
Dalil syar’i yang menunjukkan bahwa aborsi haram bila usia janin 40 hari atau 40 malam adalah hadits Nabi Saw berikut:
“Jika nutfah (gumpalan darah) telah lewat empat puluh dua malam, maka Allah mengutus seorang malaikat padanya, lalu dia membentuk nutfah tersebut; dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulangnya. Lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah), ‘Ya Tuhanku, apakah dia (akan Engkau tetapkan) menjadi laki-laki atau perempuan?’ Maka Allah kemudian memberi keputusan…” [HR. Muslim dari Ibnu Mas’ud r.a.]. Dalam riwayat lain, Rasulullah Saw bersabda: “(jika nutfah telah lewat) empat puluh malam…”
Firman Allah SWT:
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena kemiskinan. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.”
(Qs. al-An’aam [6]:
151).
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut miskin. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.” (Qs. al-Isra` [17]: 31).
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan (alasan) yang benar (menurut syara’).” (Qs. al-Isra` [17]: 33).
“Dan apabila bayi-bayi yang dikubur hidup-hidup itu ditanya karena dosa apakah ia dibunuh.” (Qs. at-Takwiir [81]: 8-9)
Aborsi sebelum kandungan berumur 4 bulan para fuqoha berbeda pendapat dalam masalah ini Syaikh Abdul Qadim Zallum (1998) dan Dr. Abdurrahman Al Baghdadi (1998), hukum syara’ yang lebih rajih (kuat) adalah sebagai berikut. Jika aborsi dilakukan setelah 40 (empat puluh) hari, atau 42 (empat puluh dua) hari dari usia kehamilan dan pada saat permulaan pembentukan janin, maka hukumnya haram. Dalam hal ini hukumnya sama dengan hukum keharaman aborsi setelah peniu¬pan ruh ke dalam janin. Sedangkan pengguguran kandungan yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja’iz) dan tidak apa-apa.
Namun demikian, dibolehkan melakukan aborsi baik pada tahap penciptaan janin, ataupun setelah peniupan ruh padanya, jika dokter yang terpercaya menetapkan bahwa keberadaan janin dalam perut ibu akan mengakibatkan kematian ibu dan janinnya sekaligus.
Dalam kondisi seperti ini, dibolehkan melakukan aborsi dan mengupayakan penyelamatan kehidupan jiwa ibu. Menyelamatkan kehidupan adalah sesuatu yang diserukan oleh ajaran Islam, sesuai firman Allah SWT:
“Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (Qs. al-Maa’idah [5]: 32) .
Di samping itu aborsi dalam kondisi seperti ini termasuk pula upaya pengobatan. Sedangkan Rasulullah Saw telah memerintahkan umatnya untuk berobat. Rasulullah Saw bersabda:
“Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia ciptakan pula obatnya. Maka berobatlah kalian!” [HR. Ahmad].

Berdasarkan kaidah ini, seorang wanita dibolehkan menggugurkan kandungannya jika keberadaan kandungan itu akan mengancam hidupnya, meskipun ini berarti membunuh
janinnya. Memang mengggugurkan kandungan adalah suatu mafsadat. Begitu pula hilangnya
nyawa sang ibu jika tetap mempertahankan kandungannya juga suatu mafsadat. Namun tak
syak lagi bahwa menggugurkan kandungan janin itu lebih ringan madharatnya daripada
menghilangkan nyawa ibunya, atau membiarkan kehidupan ibunya terancam dengan keberadaan janin tersebut (Dr. Abdurrahman Al Baghdadi, 1998).

Jadi, Aborsi bukan sekedar masalah medis atau kesehatan masyarakat, namun juga problem
sosial yang muncul karena manusia mengekor pada peradaban Barat. Maka pemecahannya
haruslah dilakukan secara komprehensif- fundamental-radikal, yang intinya adalah
dengan mencabut sikap taqlid kepada peradaban Barat dengan menghancurkan
segala nilai dan institusi peradaban Barat yang bertentangan dengan Islam, untuk kemudian
digantikan dengan peradaban Islam yang manusiawi dan adil.

Hukum aborsi dalam pandangan Islam menegaskan keharaman aborsi jika umur kehamilannya sudah 4 (empat) bulan, yakni sudah ditiupkan ruh pada janin. Untuk janin yang berumur di bawah 4 bulan, para ulama telah berbeda pendapat. Jadi ini memang masalah khilafiyah.



Read More � Aborsi Menurut Pandangan Islam

Jumat, 22 April 2011

Hukum Administrasi Negara


A. Pengertian Hukum Administrasi Negara
1) Pengertian Administrasi Negara
Istilah Administrasi berasal dari bahasa Latin yaitu Administrare, yang artinya adalah setiap penyusunan keterangan yang dilakukan secara tertulis dan sistematis dengan maksud mendapatkan sesuatu ikhtisar keterangan itu dalam keseluruhan dan dalam hubungannya satu dengan yang lain. Namun tidak semua himpunan catatan yang lepas dapat dijadikan administrasi. Menurut Liang Gie dalam Ali Mufiz (2004:1.4) menyebutkan bahwa Administrasi adalah suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam bentuk kerjasama untuk mencapai tujuan tertentu. Sehingga dengan demikian Ilmu Administrasi dapat diartikan sebagai suatu ilmu yang mempelajari proses, kegiatan dan dinamika kerjasama manusia.
2) Hukum Administrasi Negara
Hukum Administrasi Negara sebagai salah satu bidang ilmu pengetahuan hukum; dan oleh karena hukum itu sukar dirumuskan dalam suatu definisi yang tepat, maka demikian pula halnya dengan Hukum Administrasi Negara juga sukar diadakan suatu perumusan yang sesuai dan tepat. Mengenai Hukum Administrasi Negara para sarjana hukum di negeri Belanda selalu berpegang pada paham Thorbecke, beliau dikenal sebagai Bapak Sistematik Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. Adapun salah satu muridnya adalah Oppenheim, yang juga memiliki murid Mr. C. Van Vollenhoven. Thorbecke menulis buku yang berjudul Aantekeningen op de Grondwet (Catatan atas undang-undang dasar) yang pada pokoknya isi buku ini mengkritik kebijaksanaan Raja Belanda Willem I, Thorbecke adalah orang yang pertama kali mengadakan organisasi pemerintahan atau mengadakan sistem pemerintahan di Belanda, dimana pada saat itu Raja Willem I memerintah menurut kehendaknya sendiri pemerintahan di Den Haag, membentuk dan mengubah kementerian-kementerian menurut orang-orang dalam pemerintahan.
Oppenheim memberikan suatu definisi Hukum Administrasi Negara adalah sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun yang rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenang yang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara. Hukum Administrasi Negara menurut Oppenheim adalah sebagai peraturan-peraturan tentang negara dan alat-alat perlengkapannya dilihat dalam geraknya (hukum negara dalam keadaan bergerak atau staat in beweging). Sedangkan murid Oppenheim yaitu Van Vollenhoven membagi Hukum Administrasi Negara menjadi 4 yaitu sebagai berikut:
1) Hukum Peraturan Perundangan (regelaarsrecht/the law of the legislative process)
2) Hukum Tata Pemerintahan (bestuurssrecht/ the law of government)
3) Hukum Kepolisian (politierecht/ the law of the administration of security)
4) Hukum Acara Peradilan (justitierecht/ the law of the administration of justice),
Utrecht (1985) dalam bukunya Pengantar Hukum Administrasi Negara mengatakan bahwa Hukum Administrasi Negara ialah himpunan peraturan –peraturan tertentu yang menjadi sebab, maka negara berfungsi. Dengan kata lain Hukum Administrasi Negara merupakan sekumpulan peraturan yang memberi wewenang kepada administrasi negara untuk mengatur masyarakat.
Sementara itu pakar hukum Indonesia seperti Prof. Dr. Prajudi Atmosudirjo, S.H. (1994), berpendirian bahwa tidak ada perbedaan yuridis prinsipal antara Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara. Perbedaannya menurut Prajudi hanyalah terletak pada titik berat dari pembahasannya. Dalam mempelajari Hukum Tata Negara kita membuka fokus terhadap konstitusi negara sebagai keseluruhan, sedangkan dalam membahas Hukum Administrasi Negara lebih menitikberatkan perhatian secara khas kepada administrasi negara saja. Administrasi merupakan salah satu bagian yang terpenting dalam konstitusi negara di samping legislatif, yudikatif, dan eksaminasi. Hukum Administrasi Negara adalah sebagai suatu pengkhususan atau spesialisasi dari Hukum Tata Negara yakni bagian hukum mengenai administrasi negara.
Berdasarkan definisi Hukum Administrasi Negara menurut Prajudi Atmosudirdjo (1994), maka dapatlah disimpulkan bahwa Hukum Administrasi Negara adalah hukum mengenai seluk-beluk administrasi negara (hukum administrasi negara heteronom) dan hukum operasional hasil ciptaan administrasi negara sendiri (hukum administrasi negara otonom) di dalam rangka memperlancar penyelenggaraan dari segala apa yang dikehendaki dan menjadi keputusan pemerintah di dalam rangka penunaian tugas-tugasnya.
Hukum administrasi negara merupakan bagian operasional dan pengkhususan teknis dari hukum tata negara, atau hukum konstitusi negara atau hukum politik negara. Hukum administrasi negara sebagai hukum operasional negara di dalam menghadapi masyarakat serta penyelesaian pada kebutuhan-kebutuhan dari masyarakat tersebut.
Hukum Administrasi Negara diartikan juga sebagai sekumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara administrasi Negara dengan warga masyarakat, dimana administrasi Negara diberi wewenang untuk melakukan tindakan hukumnya sebagai implementasi dari policy suatu pemerintahan.
Read More � Hukum Administrasi Negara

Selasa, 19 April 2011

Pelayanan Publik


A. Pengertian Pelayanan Publik
Pelayanan publik atau pelayanan umum dapat didefinisikan sebagai segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelayanan publik adalah tanggung jawab pemerintah, baik pusat maupun daerah. Pada era desentralisasi dan semakin kuatnya demokratisasi saat ini, maka tuntutan akan tanggung jawab pelayanan publik tersebut juga semakin kuat dan mengemuka.
Pada saat ini kinerja manajemen pelayanan public sudah menjadi ukuran kinerja pemerintah daerah, terutama kepala daerahnya. Dalam berbagai kesempatan, ketidakpuasan atas kinerja pelayanan publik ini kian banyak diungkapkan oleh masyarakat secara terbuka. Masyarakat menuntut penyeleng- garaan manajemen pelayanan lebih responsive terhadap kebutuhan masyarakat dan penyeleng- garaan manajemen pelayanan publik yang transparan, partisipatif serta akuntabel.

B. Penyelenggara Pelayanan Publik
Berdasarkan organisasi yang menyelenggarakannya, pelayanan publik atau pelayanan umum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
1. Pelayanan publik atau pelayanan umum yang diselenggarakan oleh organisasi privat, adalah semua penyediaan barang atau jasa publik yang diselenggarakan oleh swasta, seperti misalnya rumah sakit swasta, PTS, perusahaan pengangkutan milik swasta.
2. Pelayanan publik atau pelayanan umum yang diselenggarakan oleh organisasi publik. Yang dapat dibedakan lagi menjadi :
a. Yang bersifat primer dan,adalah semua penyediaan barang/jasa publik yang diselenggarakan oleh pemerintah yang di dalamnya pemerintah merupakan satu-satunya penyelenggara dan pengguna/klien mau tidak mau harus memanfaatkannya. Misalnya adalah pelayanan di kantor imigrasi, pelayanan penjara dan pelayanan perizinan.
b. Yang bersifat sekunder, adalah segala bentuk penyediaan barang/jasa publik yang diselenggarakan oleh pemerintah, tetapi yang di dalamnya pengguna/klien tidak harus mempergunakannya karena adanya beberapa penyelenggara pelayanan.

C. Manajemen Pelayanan Publik
Untuk merespons tantangan dan permasalahan tersebut maka peningkatan pelayanan akan difokuskan pada upaya pengembangan kapasitas (capacity building) manajemen pelayanan publik yang menyangkut aspek-aspek:
a. Peningkatan efektivitas organisasi pelayanan.
b. Pengembangan prosedur pelayanan yang mudah, cepat dan transparan.
c. Peningkatan kualitas dan kapabilitas personil penyelenggara pelayanan.
d. Pengembangan kebijakan yang mendukung.

D. Peraturan Perundang-Undangan yang menjadi acuan
Beberapa peraturan perundangan yang menjadi acuan dalam peningkatan pelayanan publik, antara lain:
a. UU No. 32 tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah.
b. Peraturan Pemerintah No. 65 tahun 2005, tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan SPM.
c. Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 2007, tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
d. Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 2007, tentang Organisasi Perangkat Daerah.
e. Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2007, tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah.
f. Permendagri No. 24 tahun 2006, tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
g. Permendagri No. 6 tahun 2007, tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimum.
h. Permendagri No. 79 tahun2007, tentang Petunjuk Penyusunan Rencana Pencapaian SPM.
i. Kepmenpan No. 63 tahun 2003, tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
j. Kepmenpan No. 25 tahun 2004, tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah.
k. Perda SK Bupati/Walikota tentang pelayanan publik (di daerah bersangkutan).
l. Dokumen RPJMD, Renstra dan Renja SKPD terkait (di daerah bersangkutan).
Kriteria Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Kriteria penyelenggaraan pelayanan publik yang baik, sesuai Kepmenpan No. 25 tahun 2004, tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah, antara lain meliputi:
a. Kesederhanaan.
b. Kejelasan.
c. Kepastian dan ketepatan waktu.
d. Akurasi.
e. Tidak diskriminatif.
f. Bertanggungjawab.


E. Skema Tindakan Peningkatan Pelayanan (STPP)
Untuk menjawab tantangan permasalahan pelayanan publik tersebut, maka dikembangkan pendekatan peningkatan kualitas pelayanan melalui Skema Tindakan Peningkatan Pelayanan (STPP).
Tujuan. Kata kunci dalam pelayanan publik adalah: aksesibilitas. Oleh karena itu tujuan dari penyusunan STPP ini adalah merancang rangkaian (paket) kegiatan guna meningkatkan aksesibilitas pelayanan publik. Bagaimana agar pelayanan memadai (cukup) dan mudah dijangkau oleh kelompok sasaran. Terjangkau dalam arti lokasinya mudah dicapai, tapi juga harganya terjangkau, serta mudah prosedur dan persyaratannya.
Fokus Peningkatan Kinerja Pelayanan. Adapun yang menjadi fokus perbaikan manajemen pelayanan ini terutama adalah bagaimana memperlancar arus penyiapan, penyaluran dan pendistribusian pelayanan public (service delivery flow). Tujuannya adalah agar pelayanan publik betul-betul bisa sampai ke kelompok sasaran (target group) secara cepat, mudah, terjangkau dan merata.
Keluaran (Output). Keluaran atau hasil dari proses penyusunan STPP, antara lain adalah:
a. Rancangan organisasi pelayanan, termasuk bentuk struktur organisasi, prosedur pelayanan, pengembangan personil yang ditingkatkan.
b. Rancangan kebijakan (policy) untuk peningkatan kapasitas SKPD dalam mencapai sasaran sesuai target pencapaian standar pelayanan minimal (SPM) atau RPJMD atau Renstra SKPD.
c. Rumusan program/kegiatan untuk melaksanakan butir (a) dan (b) tersebut.
d. Citizen charter atau pernyataan dari unit penyelenggara pelayanan kepada masyarakat atas visi, misi dan tata laksana penyelenggaraan pelayanan.
Tahapan Penyusunan STPP. Proses penyusunan Skema Tindakan Peningkatan Pelayanan (STPP) ini meliputi tujuh tahapan utama, yang diuraikan pada diagram di halaman berikut. Tujuh tahapan tersebut adalah:
1. Tahap Persiapan dan Pengenalan STPP.
2. Tahap Pengenalan Isu Utama Pelayanan.
3. Tahap Analisis Kebutuhan.
4. Tahap Analisis Peningkatan Pelayanan.
5. Tahap Perumusan Skema Tindakan.
6. Tahap Pengawalan Pelaksanaan.
7. Tahap Monitoring, Evaluasi dan Replikasi.

F. Contoh Skema Peningkatan Pelayanan yang Sedang Berjalan
Beberapa contoh skema tindakan peningkatan pelayanan yang sedang dalam proses penyusunan dan penerapannya, antara lain:
a. Pengembangan skema pelayanan jaminan kesehatan daerah (Jamkesda, JPKM) bagi keluarga miskin, antara lain di Kota Binjai, Kota Parepare, Kabupaten Kudus, Kabupaten Semarang.
b. Pengembangan skema pelayanan promosi kesehatan (PHBS), seperti di Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sukoharjo.
c. Pengembangan skema pelayanan kesehatan melalui dukungan terhadap Puskesmas (sistem informasi, pelayanan terpadu), antara lain di Kota Madiun, Kabupaten Pinrang.
d. Pengembangan skema pengelolaan persampahan berbasis kelompok warga (community based solid waste management), antara lain di Kota Bukittinggi dan Kota Sibolga.
e. Pengembangan skema pengelolaan sumber daya air berbasis masyarakat, antara lain di Kabupaten Simalungun dan Kota Depok.
f. Pengembangan skema pelayanan pengembangan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), seperti Klinik Bisnis di Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Palopo.
g. Pengembangan skema pelayanan keuangan mikro bagi UKM, antara lain di Kota Kediri, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Enrekang.
 

Read More � Pelayanan Publik

Sabtu, 16 April 2011

Makalah Tentang Sistem Informasi


2.1 Perusahaan dan Lingkungannya

Perusahaan adalah suatu sistem fisik yang di kelola melalui penggunaan sebuah sistemvirtual. Sistema, fisik perusahaan merupakan suatu sistem terbuka di mana ia berhadapan dengan lingkungannya,mengubah sumber daya tersebut menjadi produk dan jasa,dan mengembalikan sumber daya yang telah di ubah kembali ke lingkungan.

• Model Sistem Umum Perusahaan
Aliran sumber daya dari lingkungan,melalui perusahaan,dan kembali ke lingkungan. Aliran sumber daya fisik berda di bagian bawa; aliran sumber daya berada di bagian atas.
• Aliran Sumber Daya Fisik
Sumber daya fisik perusahaan meliputi pegawai,bahan baku,mesin,dan uang. Pegawai di pekerjakan oleh perusahaan,diubah ke tingkat keahlian yang lebih tinggi melalui pelatihan dan pengalaman,dan pada akhirnyamenunggalkan perusahaan.
• Aliran Sumber Daya Virtual
Aliran dari sumber daya virtual-data,informasi dan informasi dalam keputusan. Aliran dua- arahyang ,data dan informasi yang menghubungkan perusahaan dengan ditunjukkan di bagian sebelah kanan.
• Mekanisme Pengendalian Perusahaan
Unsur-unsur yang memungkinkan di perusahaan mengendalikan operasinya sendiri meliputi: (1) standar kinerja yang harus di penuhi oleh perusahaan jika ia ingin mencapai tujuannya secara keseluruhuan,(2) manajemen perusahaan,dan (3) suatu pemoreses informasi yang mengubah data menjadi informasi.
• Lingkaran Umpan Balik
Lingkungan umpan balik (fecdback loop) terdiri atas sumber-sumber daya virtual. Data dikumpulkan dari perusaan dan dari lingkungan lalu dimasukan kedalam pemroses informasi, yang mengubahnya menjadi informasi.
• Perusahaan di dalam lingkungannya
Model sistem umum sebuah perusahaan membuat kita dapat dengan lebih mudah melihat arti penting lingkungan bagi kesuksesan sebuah perusahaan tercipta atas dasar tujuan untuk memberikan produk dan jasa yang memenuhi kebutuhan lingkungannya. Sama pentingnya,sebuah perusahaan tidak akan dapat berfungsi tanpa sumber daya yang di berikan oleh lingkunganny
• Aliran Sumber Daya Lingkungan
Perusahaan terhubung dengan unsur-unsur lingkungannya melalui aliran sumber daya lingkungan (environmental resource flows). Beberapa sumber daya mengalir lebih sering dari pada sumber daya yang lain. Aliran-aliran yang umum terjadi meliputi aliran informasi dari pelanggan, aliran bahan baku kepada pelanggan, aliran uang kepada pemegang saham, dan aliran bahan baku dari pemasok.

2.2 Mengelola Aliran Sumber Daya Fisik – Manajemen Rantai Pasokan (Supply Chain Management)

Jalur yang memfasilitasi aliran sumber daya fisik dari pemasok kepada perusahaan dan selanjutnya kepada pelanggan disebut sebagai rantai pasokan (supply chain). Aliran sumber daya melalui rantai pasokan harus dikelola untuk memastikan bahwa aliran tersebut terjadi dengan cara yang tepat waktu dan efisien; proses ini disebut sebagai manajemen rantai pasokan (supply chain management). Manajeman rantai pasokan terdiri atas aktivitas-aktivitas berikut ini:
o Meramalkan permintaan pelanggan
o Membuat jadwal produksi
o Menyiapkan jaringan transportasi
o Memesan persediaan pengganti dari pada pemasok
o Mengelola persediaan – bahan mentah, barang dalam proses, dan barang jadi
o Melakukan produksi
o Melakukan transportasi sumber daya kepada pelanggan
o Melacak aliran sumber daya dari pemasok, di dalam perusahaan, dan kepada pelanggan

• Manajemen Rantai Pasokan dan Sistem Perencanaan Sumber Daya Usaha
Manajemen rantai pasokan hanya salah satu aspek dari sistem perencanaan sumber daya perusahaan (enterprise resource planning – ERP), namun memainkan peranan yang sangat penting dalam operasi. Penggunaan sistem ERP dari vendor yang sama (SAP,Oracle,atau produk lainnya) oleh para anggota didalam rantai pasokan akan membantu memfasilitasi aliran informasi rantai pasokan. Akan tetapi, biaya suatu sistem ERP dapat menjadi sangat tinggi,dan mungkin tidak semua anggota di dalam rantai pasokan ingin membeli peranti lunak ERP.


• Keunggulan Kompetitif
Seiring dengan perusahaan memenuhi kebutuhan produk dan jasa para pelanggannya, perusahaan tersebut akan berusaha untuk mendapatkan keunggulan diatas para pesaingnya. Mereka dapat mencapai keunggulan ini dengan memberikan produk dan jasa pada harga yang lebih rendah, memberikan produk dan jasa dengan kualitas yang lebih tinggi, dan memenuhi kebutuhan-kebutuhan khusus dari segmen-segmen pasar tertentu.
• Memperluas Ruang Lingkup Rantai Nilai
Manajemen harus waspada terhadap tambahan keunggulan yang dapat dicapai dengan mengaitkan rantai nilai perusahaan kerantai nilai organisasi lain; kaitan seperti ini dapat menghasilkan suatu sistem interorganisasional (interorganizational system – IOS). Perusahaan-perusahaan yang berpartisipasi disebut sebagai sekutu bisnis (business partners); mereka bekerja sama sebagai suatu unit tunggal yang terkoordinasi, sehingga menimbulkan suatu sinergi yang tidak dapat dicapai jika masing-masing bekerja sendirian.
• Dimensi-dimensi Keunggulan Kompetitif
Keunggulan kompetitif dapat direalisasikan dalam hal mendapatkan keunggulan strategis, taktis, maupun operasional. Pada tingkat manajerial yang tertinggi-tingkat perencanaan strategis-sistem informasi dapat digunakan untuk mengubah arah sebuah perusahaan dalam mendapatkan keunggulan strategisnya.
• Keunggulan Strategis
Keunggulan strategis (strategic advantage) adalah keunggulan yang memiliki dampat fundamental dalam membentuk operasi perusahaan. Sistem informasi dapat digunakan untuk menciptakan suatu keunggulan strategis. Sebagai contoh, sebuah perusahaan dapat memutuskan untuk mengubah seluruh datanya menjadi basis data dengan alat penghubung standar (seperti alat penghubung browser Web) guna kemungkinan berbagi dengan sekutu-sekutu bisnis dan pelanggannya. Basis data yang terstandardisasi dan dapat diakses melalui browser Web mencerminkan pergeseran posisi perusahaan secara strategis.
• Keunggulan Taktis
Sebuah perusahaan mendapatkan keunggulan taktis (tactical advantage) ketika perusahaan tersebut mengimplementasikan strategi dengan cara lebih baik dari para pesainnya. Dalam contoh kita, layanan pelanggan dapat ditingkatkan dengan menawarkan kepada pelanggan akses langsung ke informasi. Semua perusahaan ingin memuaskan pelanggan, karena kepuasan pelanggan akan menghasilkan pengulangan pembelian.
• Keunggulan Operasional
Keunggulan operasional (operational advantage) adalah keunggulan yang berhubungan dengan transaksi dan proses sehari-hari. Disinilah sistem informasi akan berinteraksi secara langsung dengan proses.

2.3 Tantangan Dari Pesaing-Pesaing Global

Perusahaan multinasional (multinational corporation-MNC) adalah sebuah perusahaan yang beroperasi lintas produk, pasar, negara, dan budaya. Perusahaan multinasional terdiri atas perusahaan induk dan sekelompok anak perusahaan. Anak perusahaan-anak perusahaan tersebut dapat tersebar secara geografis, dan masing-masing dapat memiliki sasaran,kebijakan, dan prosedurnya sendiri.

• Kebutuhan Khusus untuk Pemrosesan Informasi di Perusahaan Multinasional
Meskipun semua perusahaan memiliki kebutuhan pemrosesan informasi dan koordinasi, kebutuhan-kebutuhan ini merupakan hal yang sangat penting artinya bagi perusahaan multinasional (MNC).MNC adalah sebuah sistem terbuka yang berusaha untuk meminimalkan ketidakpastian yang terdapat dalam lingkungannya. Dalam konteks ini, ketidakpastian adalah “ perbedaan antara jumlah informasi yang dibutuhkan untuk melakukan suatu pekerjaan dan jumlah informasi yang telah dimiliki oleh organisasi.” kebanyakan eksekutif MNC menyadari bahwa mereka akan dapat mengatasi pengaruh lingkungan dengan memanfaatkan teknologi informasi.

• Kebutuhan Khusus Untuk Koordinasi di Perusahaan Multinasional
koordinasi adalah kunci untuk mencapai keunggulan kompetitif di dalam pasar global. Perusahaan yang tidak mampu mendapatkan kendali strategis atas operasinya di seluruh dunia dan pengelolahnya dengan cara yang terkoordinasi secara global, tidak akan dapat meraih kesuksesan dalam perekonomian internasional.

 Tantagan Dalam Mengembangkan Sistem Informasi Global
Pengembangan semua jenis sistem informasi dapat menjadi suatu tantangan,tetapi ketika sistem yang di buat mencakup batas internasional, para pengembangnya harus mengatasi beberapa kendala yang unik. Istilah sistem informasi global (global information system -GIS) di berikan untuk suatu sistem informasi yang terdiri atas beberapa jaringan yang melintasi batas negara.berikut adalah beberapa kendala yang harus diatasi oleh pengembang GIS.

• Kendala-kendala politis
Pemenrintah nasional di suatu negara di mana anak perusahaan berada dapat menerapkan beragam pembatasan yang menjadikan perusahaan induk mengalami kesulitan untuk memasukan anak perusahaan tersebut kedalam jaringan.pembatasan yang umum adalah akses yang terbatas ke komunikasi berkecepatan tinggi.karna infrastruktur telepon biasanya di miliki dan di operasikan oleh pemerintah dan bukannya perusahaan swasta,hal ini dapat menjadi suatu rintangan yang cukup berat.
• Rintangan Budaya dan Komunikasi
Interaksi dengan teknologi dapat sangat bervariasi di beberapa budaya.Antarmuka (interface) GIS harus tetap konsisten meskipun menggunakan bahasa yang berbeda-beda.sebagai akibatnya,kebanyakan antarmuka GIS mengandalkan grafik dan icon untuk berinteraksi dengan mengguna dan tidak terlalu bergantung pada perintah yang diketikan kedalam field.selain itu,masalah rancangan GIS juga dapat di selesaikan dengan menawarkan beragam format yang memiliki fungsionalitas yang sama.jika sebuah perusaan memutuskan untuk membuat GIS,ia harus bersedia untuk megadaptasi berbagaikebutuha populasi global ke dalam sistemnya.

• Masalah-masalah Tekknologi
MNC sering kali didera dengan masalah yang berhubungan dengan tingkat teknologi yang terdapat di negara-negara anak perusahaannya.di beberapa negara,sumber listrik yang dapat di andalkan mungkin tidak tersedia,sehingga mengakibatkan seringnya terjadi gangguan listrik.sirkuit telekomunikasi sering kali hanya dapat mengirimkan data dengan kecepatan yang rendah,dan kualitas transmisinya juga buruk.

• Kurangnya dukungan dari manejemen anak perusahaan
Beberapa manejer anak perusahaan mendapat imbalan berdasarkan profitabilitas,dan mereka akan berusaha untuk menghambat solusi korporat yang mereka anggap akan meggurangi pendapatan mereka.manajemen kantor diluar negeri juga dapat melihat GIS sebagai salah satu jenis pengawasan dari''big brother”manejer tingkat menegah dapat merasa takut di lewati oleh rantai informasi baru yang menghimpun dat operasional kepada perusahaan induk.

 Manajemen Pengetahuan
Sumber daya informasi sebuah perusaan terdiri atas:
o peranti keras komputer
o peranti lunak komputer
o spesialis infirmasi
o penggunan
o fasilitas
o database
o infirmasi
Ketika manajer memutuskan untuk menggunakan informasi guna mencapai keunggulan kompetitif,mereka harus mengelola sumber daya ini agar dapat merai hasil yang di inginkan. Informasi, sama seperti sumber daya lainnya, memerlukan manajemen. Para manajer memastikan bahwa data mentah yang di kumpulkan telah di kumpulkan dan kemudian di proses menjadi informasi yang bermanfaat.

• Dimensi Informasi
Ketika pengembang sistem (pengguna maupun spesialis informasi) mendefenisikan output yang diberikan oleh prosesor informasi, mereka akan mempertimbangkan empat dimensi dasar informasi. Keempat dimensi yang diinginkan ini akan dapat menambah nilai dari informasi tersebut.

1) Relevansi
2) Akurasi
3) Ketepatan waktu
4) Kelengkapan

• Sifat Manajemen Pengetahuan yang Berubah-ubah
Manajemen pengetahuan pada awalnya berfokus pada sistem pemrosesan transaksi yang akan memproses pesanan pelanggan, membuat catatan persediaan, menghitung jumlah gaji, dan tugas-tugas lain yang serupa.

 Perencanaan Strategis Untuk Sumber Daya Informasi
Perusahaan-perusahan pertama yang menggunakan komputer menempatkan tanggung jawab pengelolaan sumber daya informasi di tangan sebuah unit khusus yang terdiri atas para profesional informasi. Unit ini, yang disebut sebagai layanan informasi (information services - IS ),dikelola oleh seorang manajer yang mungkin memiliki status wakil presiden. Praktik yang diterima dewasa ini adalah membuat layanan informasi sebagai suatu area bisnis utama dan memasukkan manajer puncaknya di dalam kelompok eksekutif senior, seperti komite, yang melakukan pengambilan-pengambilan keputusan penting bagi perusahaan.

Perencanaan Strategis bagi Perusahaan
Ketika sebuah perusahaan mengorganisasikan para eksekutifnya ke dalam suatu komite eksekutif,kelompok ini biasanya akan bertanggung jawab atas perencaan strategis bagi keseluruhan perusahaan. Pada tingkat yang paling minimum,komite eskutifterdiri atas presiden dan wakil presiden biadang-bidang bisnis perusahaan. Komite ini akan menentukan rencana bisnis strtegis organisasi.
Setelah rencana di buat,komite eksekutif akan memonitor pelaksanaannya sepanjang tahun dan, jika dibutuhkan, mengambil tindakan yang sesuai. Dalam beberapa kasus, rencana dapat dimodifikasi untuk mencerminkan perubahan setuasi. Komite juga dapat mengambil inisiatif pengambil keputusan yang ditujukan untuk memastikan bahwa seluruh sasaran perusahaan akan tercapai.

Rencana Strategis untuk Area-area Bisnis
Ketika para eksekutif sebuah perusahaan sepenuhnya memiliki komitmen pada perencanaan strategis, mereka melihat adanya kebutuhan bagi masing-masing area bisnis untuk mengembangkan rencana srategisnya sendiri. Rencana area bisnis ini akan merinci bagai mana area-area tersebut akan mendukung usaha ketika berusaha mencapai sasaran strategisnya.

Salah satu pendekatan pada perencanaan strategis area bisnis adalah untuk setiap area membuat rencananya sendiri secara terpisah dari area-area yang lain. Akan tetapi, pendekatan seperti ini tidak dapat memastikan bahwa area-area akan dapat bekerja sama dengan baik.
Read More � Makalah Tentang Sistem Informasi

Rabu, 13 April 2011

MASALAH PENDIDIKAN DI INDONESIA

Artikel Akuntansi Pendidikan

ABSTRAK
Pendidikan mempunyai tugas yang sangat penting menyiapkan sumber daya manusia unuk pembangunan. Derap langkah pembangunan selalu diupayakan seirama dengan tuntutan zaman. Perkembangan zaman selalu memunculkan persoalan-persoalan baru yang tidak pernah terpikirkan sebelumnya Apa jadinya bila pembangunan di Indonesia tidak dibarengi dengan pembangunan di bidang pendidikan?.
Walaupun pembangunan fisiknya baik, tetapi apa gunanya bila moral bangsa terpuruk. Jika hal tersebut terjadi, bidang ekonomi akan bermasalah karena tiap orang akan korupsi. Sehingga lambat laun akan datang hari dimana negara dan bangsa ini hancur. Oleh karena itu, untus pencegahannya, pendidikan harus dijadikan salah satu prioritas dalam pembangunan negeri ini.

Kata Kunci : Pendidikan



LATAR BELAKANG PEMIKIRAN.

Penyelesaian masalah pendidikan tidak semestinya dilakukan secara terpisah-pisah, tetapi harus ditempuh langkah atau tindakan yang sifatnya menyeluruh. Artinya, kita tidak hanya memperhatikan kepada kenaikkan anggaran saja. Sebab percuma saja, jika kualitas Sumber Daya Manusia dan mutu pendidikan di Indonesia masih rendah. Masalah penyelenggaraan Wajib Belajar Sembilan tahun sejatinya masih menjadi PR besar bagi kita. Kenyataan yang dapat kita lihat bahwa banyak di daerah daerah pinggiran yang tidak memiliki sarana pendidikan yang memadai. Dengan terbengkalainya program wajib belajar sembilan tahun mengakibatkan anak-anak Indonesia masih banyak yang putus sekolah sebelum mereka menyelesaikan wajib belajar sembilan tahun. Dengan kondisi tersebut, bila tidak ada perubahan kebijakan yang signifikan, sulit bagi bangsa ini keluar dari masalah-masalah pendidikan yang ada, apalagi bertahan pada kompetisi di era global.
Kondisi ideal dalam bidang pendidikan di Indonesia adalah tiap anak bisa sekolah minimal hingga tingkat SMA tanpa membedakan status karena itulah hak mereka. Namun hal tersebut sangat sulit untuk direalisasikan pada saat ini. Oleh karena itu, setidaknya setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk mengenyam dunia pendidikan. Jika mencermati permasalahan di atas, terjadi sebuah ketidakadilan antara si kaya dan si miskin. Seolah sekolah hanya milik orang kaya saja sehingga orang yang kekurangan merasa minder untuk bersekolah dan bergaul dengan mereka. Ditambah lagi publikasi dari sekolah mengenai beasiswa sangatlah minim.
Kurang optimalnya pelaksanaan sistem pendidikan (yg sebenarnya sudah cukup baik) di Indonesia yang disebabkan sulitnya menyediakan guru-guru berkompetensi untuk mengajar di daerah-daerah.Sebenarnya kurikulum Indonesia tidak kalah dari kurikulum di negara maju, tetapi pelaksanaannya yang masih jauh dari optimal. Kurang sadarnya masyarakat mengenai betapa pentingnya pendidik dalam membentuk generasi mendatang sehingga profesi ini tidak begitu dihargai.
Sistem pendidikan yang sering berganti-ganti, bukanlah masalah utama, yang menjadi masalah utama adalah pelaksanaan di lapangan, kurang optimal. Terbatasnya fasilitas untuk pembelajaran baik bagi pengajar dan yang belajar. Hal ini terkait terbatasnya dana pendidikan yang disediakan pemerintah.Banyak sekali kegiatan yang dilakukan depdiknas untuk meningkatkan kompetensi guru, tetapi tindak lanjut yang tidak membuahkan hasil dari kegiatan semacam penataran, sosialisasi. Jadi terkesan yang penting kegiatan itu terlaksana selanjutnya, tanpa memperhatikan manfaat yang dapat diperoleh.
Jika kondisi semacam itu tidak diubah untuk dibenahi kecil harapan pendidikan bisa lebih maju/baik. Maka pendidikan Indonesia sulit untuk maju. Selama ini kesan kuat bahwa pendidikan yg berkualitas mesti bermodal/berbiaya besar. Tapi oleh pemerintah itu tidak ditanggapi, kita lihat saja anggaran pendidikan dalam APBN itu. Padahal semua tahu bahwa pendidikan akan membaik jika gurunya berkompetensi dan cukup dana untuk memfasilitasi kegiatan pembelajaran.
Adanya biaya pendidikan yang mahal, menyulitkan sebagian masyarakat Indonesia yang kurang mampu. Hal ini dapat mengakibatkan banyaknya anak-anak Indonesia yang terancam putus sekolah. Oleh karena itu, sangat lah di perlukan peningkatan dana pendidikan di Indonesia agar dapat membantu masyarakat Indonesia yang kurang mampu melalui program beasiswa, orang tua asuh, dan dapat juga dengan pembebasan biaya pendidikan


LANDASAN TEORI

1.Penyelenggaraan Pendidikan Yang Berkualitas

”Pendidikan bermutu itu mahal”. Kalimat ini sering muncul untuk menjustifikasi mahalnya biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk mengenyam bangku pendidikan. Mahalnya biaya pendidikan dari Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi (PT) membuat masyarakat miskin tidak memiliki pilihan lain kecuali tidak bersekolah. Orang miskin tidak boleh sekolah.Untuk masuk TK dan SDN saja saat ini dibutuhkan biaya Rp 500.000, — sampai Rp 1.000.000. Bahkan ada yang memungut di atas Rp 1 juta. Masuk SLTP/SLTA bisa mencapai Rp 1 juta sampai Rp 5 juta.
Makin mahalnya biaya pendidikan sekarang ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah yang menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). MBS di Indonesia pada realitanya lebih dimaknai sebagai upaya untuk melakukan mobilisasi dana. Karena itu, Komite Sekolah/Dewan Pendidikan yang merupakan organ MBS selalu disyaratkan adanya unsur pengusaha. Asumsinya, pengusaha memiliki akses atas modal yang lebih luas. Hasilnya, setelah Komite Sekolah terbentuk, segala pungutan uang kadang berkedok, “sesuai keputusan Komite Sekolah”.
Namun, pada tingkat implementasinya, ia tidak transparan, karena yang dipilih menjadi pengurus dan anggota Komite Sekolah adalah orang-orang dekat dengan Kepala Sekolah. Akibatnya, Komite Sekolah hanya menjadi legitimator kebijakan Kepala Sekolah, dan MBS pun hanya menjadi legitimasi dari pelepasan tanggung jawab negara terhadap permasalahan pendidikan rakyatnya.
Kondisi ini akan lebih buruk dengan adanya RUU tentang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP). Berubahnya status pendidikan dari milik publik ke bentuk Badan Hukum jelas memiliki konsekuensi ekonomis dan politis amat besar. Dengan perubahan status itu pemerintah secara mudah dapat melemparkan tanggung jawabnya atas pendidikan warganya kepada pemilik badan hukum yang sosoknya tidak jelas. Perguruan Tinggi Negeri pun berubah menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Munculnya BHMN dan MBS adalah beberapa contoh kebijakan pendidikan yang kontroversial. BHMN sendiri berdampak pada melambungnya biaya pendidikan di beberapa Perguruan Tinggi favorit.
2. Privatisasi Dan Swastanisasi Sektor Pendidikan
Privatisasi atau semakin melemahnya peran negara dalam sektor pelayanan publik tak lepas dari tekanan utang dan kebijakan untuk memastikan pembayaran utang. Utang luar negeri Indonesia sebesar 35-40 persen dari APBN setiap tahunnya merupakan faktor pendorong privatisasi pendidikan. Akibatnya, sektor yang menyerap pendanaan besar seperti pendidikan menjadi korban. Dana pendidikan terpotong hingga tinggal 8 persen (Kompas, 10/5/2005).
Dalam APBN 2005 hanya 5,82% yang dialokasikan untuk pendidikan. Bandingkan dengan dana untuk membayar hutang yang menguras 25% belanja dalam APBN (www.kau.or.id). Rencana Pemerintah memprivatisasi pendidikan dilegitimasi melalui sejumlah peraturan, seperti Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, RUU Badan Hukum Pendidikan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pendidikan Dasar dan Menengah, dan RPP tentang Wajib Belajar. Penguatan pada privatisasi pendidikan itu, misalnya, terlihat dalam Pasal 53 (1) UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam pasal itu disebutkan, penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan.
Seperti halnya perusahaan, sekolah dibebaskan mencari modal untuk diinvestasikan dalam operasional pendidikan. Koordinator LSM Education Network for Justice (ENJ), Yanti Mukhtar (Republika, 10/5/2005) menilai bahwa dengan privatisasi pendidikan berarti Pemerintah telah melegitimasi komersialisasi pendidikan dengan menyerahkan tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan ke pasar. Dengan begitu, nantinya sekolah memiliki otonomi untuk menentukan sendiri biaya penyelenggaraan pendidikan. Sekolah tentu saja akan mematok biaya setinggi-tingginya untuk meningkatkan dan mempertahankan mutu. Akibatnya, akses rakyat yang kurang mampu untuk menikmati pendidikan berkualitas akan terbatasi dan masyarakat semakin terkotak-kotak berdasarkan status sosial, antara yang kaya dan miskin.
Hal senada dituturkan pengamat ekonomi Revrisond Bawsir. Menurut dia, privatisasi pendidikan merupakan agenda kapitalisme global yang telah dirancang sejak lama oleh negara-negara donor lewat Bank Dunia. Melalui Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP), pemerintah berencana memprivatisasi pendidikan. Semua satuan pendidikan kelak akan menjadi badan hukum pendidikan (BHP) yang wajib mencari sumber dananya sendiri. Hal ini berlaku untuk seluruh sekolah negeri, dari SD hingga perguruan tinggi.
Bagi masyarakat tertentu, beberapa PTN yang sekarang berubah status menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN) itu menjadi momok. Jika alasannya bahwa pendidikan bermutu itu harus mahal, maka argumen ini hanya berlaku di Indonesia. Di Jerman, Perancis, Belanda, dan di beberapa negara berkembang lainnya, banyak perguruan tinggi yang bermutu namun biaya pendidikannya rendah. Bahkan beberapa negara ada yang menggratiskan biaya pendidikan.
Pendidikan berkualitas memang tidak mungkin murah, atau tepatnya, tidak harus murah atau gratis. Tetapi persoalannya siapa yang seharusnya membayarnya? Pemerintahlah sebenarnya yang berkewajiban untuk menjamin setiap warganya memperoleh pendidikan dan menjamin akses masyarakat bawah untuk mendapatkan pendidikan bermutu. Akan tetapi, kenyataannya Pemerintah justru ingin berkilah dari tanggung jawab. Padahal keterbatasan dana tidak dapat dijadikan alasan bagi Pemerintah untuk cuci tangan.
3.Pendidikan Indonesia Ke Depan
Pergantian kepemimpinan menghasilkan perubahan kurikulum, nasib guru yang dikesampingkan, pembiayaan dalam mengenyam pendidikan, alokasi anggaran, dan masih banyak rentetan permasalahan lain yang sebenarnya telah menyebabkan kebobrokan dalam sistem pendidikan kita.
Kita ternyata sangat jauh ketinggalan dengan negara-negara lain. Pendidikan yang maju tersebut tentunya berkaitan juga dengan paradigma mengenai pendidikan yang dijadikan input sehingga sudah terlebih dulu digenjot. Pemerintah juga setidaknya membuat kondisi dunia pendidikan Indonesia menjadi lebih akomodatif dan mampu diikuti oleh siswa-siswa didik. Dalam hal pembinaan pendidikan, seharusnya tidak melupakan aspek SQ dan EQ-nya. Dalam hal sarana prasarana juga harus lebih ditingkatkan lagi.
Sebagai sekadar perbandingan adalah di negara Finlandia. Para guru diambil dari lulusan yang kompeten dan berkualitas. Tujuan menjadi guru di Finlandia bukan semata hanya karena buangan tidak diterima pada fakultas favoritnya, tetapi memang benar-benar tertuju untuk menjadi seorang guru. Guru diberi suatu kebebasan untuk membuat kurikulum dan sistem pembelajarannya sendiri. Dengan sektor pendidikannya yang maju, Finlandia mendapatkan SDM yang mumpuni untuk menggenjot dalam sektor perindustriannya

4. Masalah Pendidikan Di Indonesia
Kurang optimalnya pelaksanaan sistem pendidikan (yg sebenarnya sudah cukup baik) di Indonesia yang disebabkan sulitnya menyediakan guru-guru berkompetensi untuk mengajar di daerah-daerah.Sebenarnya kurikulum Indonesia tidak kalah dari kurikulum di negara maju, tetapi pelaksanaannya yang masih jauh dari optimal. Kurang sadarnya masyarakat mengenai betapa pentingnya pendidik dalam membentuk generasi mendatang sehingga profesi ini tidak begitu dihargai.
Sistem pendidikan yang sering berganti-ganti, bukanlah masalah utama, yang menjadi masalah utama adalah pelaksanaan di lapangan, kurang optimal. Terbatasnya fasilitas untuk pembelajaran baik bagi pengajar dan yang belajar. Hal ini terkait terbatasnya dana pendidikan yang disediakan pemerintah.Banyak sekali kegiatan yang dilakukan depdiknas untuk meningkatkan kompetensi guru, tetapi tindak lanjut yang tidak membuahkan hasil dari kegiatan semacam penataran, sosialisasi. Jadi terkesan yang penting kegiatan itu terlaksana selanjutnya, tanpa memperhatikan manfaat yang dapat diperoleh.
Jika kondisi semacam itu tidak diubah untuk dibenahi kecil harapan pendidikan bisa lebih maju/baik. Maka pendidikan Indonesia sulit untuk maju. Selama ini kesan kuat bahwa pendidikan yg berkualitas mesti bermodal/berbiaya besar. Tapi oleh pemerintah itu tidak ditanggapi, kita lihat saja anggaran pendidikan dalam APBN itu. Padahal semua tahu bahwa pendidikan akan membaik jika gurunya berkompetensi dan cukup dana untuk memfasilitasi kegiatan pembelajaran. Adanya biaya pendidikan yang mahal, menyulitkan sebagian masyarakat Indonesia yang kurang mampu. Hal ini dapat mengakibatkan banyaknya anak-anak Indonesia yang terancam putus sekolah. Oleh karena itu, sangat lah di perlukan peningkatan dana pendidikan di Indonesia agar dapat membantu masyarakat Indonesia yang kurang

PENUTUP

Pergantian kepemimpinan menghasilkan perubahan kurikulum, nasib guru yang dikesampingkan, pembiayaan dalam mengenyam pendidikan, alokasi anggaran, dan masih banyak rentetan permasalahan lain yang sebenarnya telah menyebabkan kebobrokan dalam sistem pendidikan kita. Kita ternyata sangat jauh ketinggalan dengan negara-negara lain. Pendidikan yang maju tersebut tentunya berkaitan juga dengan paradigma mengenai pendidikan yang dijadikan input sehingga sudah terlebih dulu digenjot. Pemerintah juga setidaknya membuat kondisi dunia pendidikan Indonesia menjadi lebih akomodatif dan mampu diikuti oleh siswa-siswa didik.
Kurang optimalnya pelaksanaan sistem pendidikan (yg sebenarnya sudah cukup baik) di Indonesia yang disebabkan sulitnya menyediakan guru-guru berkompetensi untuk mengajar di daerah-daerah.Sebenarnya kurikulum Indonesia tidak kalah dari kurikulum di negara maju, tetapi pelaksanaannya yang masih jauh dari optimal. Kurang sadarnya masyarakat mengenai betapa pentingnya pendidik dalam membentuk generasi mendatang sehingga profesi ini tidak begitu dihargai.
Sistem pendidikan yang sering berganti-ganti, bukanlah masalah utama, yang menjadi masalah utama adalah pelaksanaan di lapangan, kurang optimal. Terbatasnya fasilitas untuk pembelajaran baik bagi pengajar dan yang belajar. Hal ini terkait terbatasnya dana pendidikan yang disediakan pemerintah.


DAFTAR PUSTAKA

Surya, M. 2002. Menyambut Hari Pendidikan Nasional 2002: Menyongsong Agenda Reformasi pendidikan. Pikiran Rakyat, 2 Mei 2002.
Qauliyah, asta, 2006. Peran Pemerintah Dalam Pembangunan Pendidikan. 08 Desember 2006.
Rudi, M. 2007. Kebijakan Pemerintah Terhadap Sertifikasi Guru Dalam Upaya Peningkatan Mutu Guru. 16 Januari 2007
Admin, 2009. Ketidakadilan Dalam Kebijakan Pendidikan. 6 Juli 2009.
Susoroso, Jarot. 2006. Pendidikan Nasional Di Indonesia Siap Menghadapi Globalisasi. 08 Juni 2006.
Mubyarto, 2007. Pendidikan Mewuudkan Sekolah Efektif. Juli 2007
Achidsti, Auliya, Sayfa. 2003. Pemerintah Dituntut Terapkan Sistem Lebih Baik. Juni 2003.
Rena,2007. Masalah Pendidikan Di Indonesia. 6 Juni 2007
Arif, 2008. Permasalahan Pendidikan Ditingkat Dunia. Kamis, 06 Maret 2008 13:58:38
Yherlanti, 2008. 5 Masalah Besar Pendidikan Di Indonesia. 2 Mei 2008.
Read More � MASALAH PENDIDIKAN DI INDONESIA