BLOGGER TEMPLATES AND MySpace 1.0 Layouts »

Halaman

Minggu, 12 Juni 2011

Kewajiban Kearsipan


Kewajiban adalah suatu beban atau tanggungan yang bersifat kontraktual. Kearsipan adalah suatu proses mulai dari penciptaan, penerimaan, pengumpulan, pengaturan, pengendalian, pemeliharaan dan perawatan serta penyimpanan warkat menurut sistem tertentu.
A. UNDANG-UNDANG NO 7
 Pasal 9
1. Arsip Nasional Pusat wajib menyimpan, memelihara dan menyelamatkan arsip sebagaimana dari Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintahan Pusat.
2. Arsip Nasional Daerah wajib menyimpan, memelihara dan menyelamatkan arsip dari Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintahan Daerah serta Badan-badan Pemerintah Pusat di tingkat Daerah.
3. Arsip Nasional Pusat maupun Arsip Nasional Daerah wajib menyimpan,
memelihara dan menyelamatkan arsip yang berasal dari Badan-badan Swasta dan/atau perorangan.
 Pasal 10
1. Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintah Pusat maupun
Daerah wajib mengatur, menyimpan, memelihara dan menyelamatkan arsip sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a Undang-undang ini.
2. Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintah Pusat wajib
menyerahkan naskah-naskah arsip sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
huruf b Undang-undang ini kepada Arsip Nasional Pusat.
3. Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintah Daerah, serta
Badan-badan Pemerintah Pusat di tingkat Daerah, wajib menyerahkan arsip sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b Undang-undang ini kepada Arsip Nasional Daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar